Food Estate di Indonesia: Bumi Berteriak, Pemerintah Bersorak
Food Estate menjadi salah satu topik hangat yang dibahas di debat calon presiden beberapa bulan lalu. Calon wakil presiden dari nomor urut 3, Mahfud MD, menyebut program yang dijalankan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo ini adalah sebuah program gagal yang merusak lingkungan dan dapat merugikan negara. Dari pasangan nomor urut 1, juga calon wakil presiden, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menilai Food Estate gagal dan merugikan petani hingga memicu konflik agraria sehingga harus dihentikan. Sedangkan dari pasangan nomor urut 2, calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka membenarkan bahwa Food Estate ada beberapa yang gagal, tetapi menurutnya ada juga yang berhasil dan panen dengan sukses.
Food Estate sendiri bukanlah sebuah program baru. Puluhan dekade lalu, era orde baru juga memiliki program food estate versi mereka yang bernama Proyek Lahan Gambut (PLG) Sejuta Hektar. Program PLG berjalan dengan membuka lahan sawah baru seluas 3.000 hektar di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Tujuan dijalankannya PLG adalah untuk menjawab tantangan pembangunan pertanian agar swasembada tercapai. Namun, pada tahun 1998, Presiden B.J. Habibie menghentikan program ini karena dianggap tidak berhasil dalam perencanaan dan pelaksanaannya yang kurang memperhatikan dampak lingkungan.
Karl Marx pernah berkata, "Sejarah berulang pada dirinya sendiri, pertama sebagai tragedi, kedua sebagai lelucon." Perkataan ini seperti menjadi kenyataan ketika Presiden Jokowi menggagas program Food Estate yang menjadi bagian dari program strategis nasional (PSN) 2020-2024. Sejak pertengahan 2020, pengembangan lumbung pangan di Kalimantan Tengah telah dimulai di bawah kepemimpinan Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, yang ditunjuk langsung oleh Presiden Jokowi.
Namun, keputusan ini awalnya memunculkan banyak pertanyaan dari berbagai pihak yang heran mengapa tugas tersebut diberikan kepada Prabowo, yang notabene adalah Menteri Pertahanan. Menanggapi isu ini, Jokowi menengkari bahwa ia sengaja menunjuk Prabowo dengan alasan bahwa persoalan pangan sedang menghadapi ancaman serius, terutama pada saat itu pandemi COVID-19 sedang merajalela. Beliau juga menambahkan, Prabowo tidak bekerja sendiri dalam proyek ini, melainkan akan di bantu oleh Menteri Pertanian dan Menteri PUPR juga didukung penuh dari para gubernur maupun bupati daerah masing-masing.
Sejak berjalannya program Food Estate yang dilaksanakan di beberapa tempat seperti Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Timur sampai Papua, banyak kontroversi dan kritik yang dituai. Namun, beberapa pihak tetap bersikeras mengklaim keberhasilan program ini. Satu di antaranya adalah penyelenggara program, yaitu Kementerian Pertanian. Prihasto Setyanto, yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, memberi Food Estate di Humbang Hasundatan sebagai salah satu contoh keberhasilan program ini. Menurutnya, lahan Food Estate di Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, yang memiliki lahan seluas 418,29 hektar itu sudah berhasil menghasilkan komoditas seperti sayuran, kentang, kubis, dan bawang merah. Ia juga menambahkan dengan memberi contoh keberhasilan lainnya di berbagai wilayah, seperti di Temanggung dan Wonosobo yang juga berhasil memproduksi komoditas yang sama seperti di Sumatera Utara. Di wilayah Indonesia bagian Timur contoh keberhasilan yang diberikan adalah yaitu Papua dan Nusa Tenggara Timur yang berhasil memanen jagung seluas 500 hektar.
Meskipun pihak Kementerian Pertanian mengklaim keberhasilan Food Estate dengan menyuguhkan beberapa bukti "kesuksesan" panen, kegagalan dan dampak serius dari program ini tampak lebih besar dari "kesuksesan-kesuksesan" yang ada. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyoroti lingkungan hidup dan masyarakat lokal yang terabaikan setelah dilaksanakannya program Food Estate di beberapa wilayah adat, yang dianggap sakral dalam kebudayaan-kebudayaan tertentu, seperti di Kalimantan Tengah, Sumatera Utara dan Nusa Tenggara Timur. Pengabaian ini berujung kepada kerusakan lingkungan dan konflik agraria dengan masyarakat adat setempat.
Selain itu, klaim yang dibuat oleh Kementrian Pertanian juga masih terasa subjektif, sebab belum terlihat bukti nyata yang menunjukkan bahwa adanya Food Estate sudah mampu mengurangi kemiskinan atau meningkatkan ketersediaan pangan, sebagaimana tujuan utama program ini dilakukan. Hal ini, seperti dalam laporan WALHI NTT, mungkin disebabkan oleh dominasi pejabat daerah dan kalangan menengah ke atas dalam kepemilikan lahan di kawasan Food Estate, sedangkan petani miskin tidak diutamakan kepentingannya.
Food Estate sejatinya adalah program yang sedang berlangsung dan hasil keseluruhannya belum dapat dipastikan--walaupun sejauh ini hasilnya relatif lebih merugikan daripada menguntungkan. Hingga essai ini di tulis, pencapaian Food Estate belum mencapai standar yang dibutuhkan; harga beras masih mengalami kenaikan harga yang berkelanjutan dan luas panen provinsi yang mengikuti program Food Estate menurun. Hal ini menunjukkan bahwa program Food Estate memerlukan penyesuaian dan inovasi lebih lanjut oleh semua tokoh yang berperan dalam pelaksanaannya agar meningkatkan efektivitasnya. Penting juga bagi semua untuk terus mengawal jalannya program Food Estate, karena dengan pengawasan yang ketat oleh masyarakat, program ini harapannya masih memiliki peluang untuk memberikan dampak positif terhadap produksi dan ketahanan pangan Indonesia.

Komentar
Posting Komentar